Pelayanan Sirendi Keren
Pelayanan ini dikhususkan bagi warga yang rentan dan tidak memiliki dokumen kependudukan.
contoh : orang terlantar, ODGJ, Orang yang di rawat di RS tetapi tidak memiliki dokumen adminduk.
syarat :
Pemohon/ Keluarganya ke balai desa untuk mengajukan perekaman adminduk.